Page 46 - Majalah REI Edisi April 2023
P. 46

PERKOTAAN







































            LEGISLATOR: KAWAL PROSES



                  PEMBEBASAN LAHAN IKN!





           BADAN OTORITA IBU KOTA NEGARA (IKN) SEBAGAI BADAN YANG BERWENANG ATAS PEMBANGUNAN IBU KOTA BARU DIMINTA MENGAWAL
           PROSES GANTI RUGI TANAH ATAS PEMBEBASAN LAHAN. HAL ITU UNTUK MELINDUNGI KEPENTINGAN MASYARAKAT DAN SEKALIGUS MEMBERI
           KEPASTIAN LEGALITAS TANAH KEPADA INVESTOR.

                                                                           nggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin menegaskan
                                                                           terdapat beberapa warga yang mengaku lahannya
                                                                           terdampak pembangunan IKN dan tidak mendapatkan
                                                                    Aganti rugi dengan nilai sebanding. Menurutnya, badan
                                                                     otorita berada di pintu terdepan untuk mengawal kepentingan
                                                                     warga sekitar IKN tersebut.
                                                                        “Kami menerima laporan bahwa ada beberapa warga yang
                                                                     lahan miliknya terdampak mengaku nilai ganti rugi yang diberikan
                                                                     tidak sebanding. Padahal, banyak pihak menyebutkan harga tanah
                                                                     di IKN sudah melejit, sehingga perlu ganti rugi yang sesuai,” tegas
                                                                     Putri dalam keterangan persnya, baru-baru ini.
                                                                        Legislator itu meminta Otorita IKN mengawal proses ganti rugi
                                                                     atas pembebasan lahan kepada rumah tangga yang terdampak
                                                                     oleh proyek yang diestimasikan membutuhkan pendanaan men-
                                                                     capai Rp466 triliun tersebut.
                                                                        Selain persoalan ganti rugi pembebasan lahan, pemberian ke-
                                                                     wenangan atas penerbitan izin juga harus dilakukan dengan sangat
                                                                     berhati-hati agar tidak muncul potensi perusakan lingkungan.
                                                                     Dengan kata lain, tegas Putri, penerbitan izin pemanfaatan ruang
                                                                     harus berpedoman kepada rencana tata ruang.

           46   |  Edisi 195, Maret 2023  |  RealEstat Indonesia
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51