Page 10 - Majalah REI Edisi Agustusi 2023
P. 10

REGULASI









































                   ATURAN KEPEMILIKAN HUNIAN


                     UNTUK WNA TINGGAL JALAN!





           INDONESIA MASIH KETINGGALAN DALAM MEREALISASIKAN KEPEMILIKAN HUNIAN BAGI WARGA NEGARA ASING (WNA) DIBANDINGKAN NEGARA-
           NEGARA TETANGGA SEPERTI SINGAPURA, MALAYSIA, THAILAND DAN LAINNYA. PADAHAL, INDONESIA MEMILIKI POTENSI BESAR DARI SEGI
           PASAR, STABILITAS POLITIK DAN EKONOMI, INFRASTRUKTUR, KONDISI IKLIM TROPIS, DAN KEINDAHAN  ALAM YANG MEMESONA.

                    ita jauh tertinggal dari negara lain, padahal setidaknya ada   Belum adanya transaksi efektif pembelian hunian bagi WNA di Indo-
                    tiga wilayah di Indonesia yang diminati dan disukai orang   nesia, kata Ignesjz, disebabkan beberapa permasalahan yang menjadi
                    asing yakni Jakarta, Bali dan Batam,” ujar Wakil Ketua Umum   hambatan. Dua yang terpenting diantaranya adalah berkaitan dengan
           “KDPP Realestat Indonesia (REI) Ignesjz Kemalawarta pada   syarat validasi untuk pembayaran BPHTB akibat pemerintah daerah
           acara Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing yang   masih mensyaratkan WNA sebagai subjek pajak luar negeri (SPLN) harus
           diselenggarakan DPP REI di Jakarta, Kamis (3/8).     memiliki nomor peserta wajib pajak (NPWP).
              Menurutnya, proses penjajakan regulasi kepemilikan hunian un-  “Padahal, sudah ada surat dari Dirjen Pajak yang menetapkan untuk
           tuk WNA  ini  sudah  dimulai  sejak  beberapa dekade yang lalu.  Butuh   WNA SPLN cukup memberikan nomor paspor yang berlaku dan tidak
           waktu yang lama sejak 1996 hingga akhirnya Pemerintah Indonesia   memerlukan NPWP untuk melaporkan pajaknya,” jelas Ignesjz.
           membentuk peraturan yang layak lewat Undang-Undang Cipta Kerja   Hambatan lain, tambahnya, terkait pemegang hak pengelola lahan
           (UUCK) yang dilengkapi dengan PP No.18 Tahun 2021 dan Permen No.18   (HPL) yang belum bersedia untuk memberikan rekomendasi transaksi
           Tahun 2021.                                          untuk WNA. Padahal, mengacu kepada Permen No.18 tahun 2021 (pasal
              Di dalam  beleid-beleid  tersebut sudah diatur bahwa persyaratan   13 dan 71) maka seharusnya tidak ada masalah bagi pemegang HPL un-
           WNA untuk memiliki hunian di Indonesia cukup hanya dengan pas-  tuk memberikan rekomendasi transaksi untuk WNI dan WNA.
           por, visa atau izin tinggal. Tetapi nyatanya, meski aturan tersebut sudah   Ignesjz menegaskan, permasalahan tersebut secara bertahap terus
           diberlakukan sejak 2021, namun hingga kini realisasinya belum ter-  dibahas REI bersama Kemendagri yakni Ditjen Keuangan Daerah dan
           laksana.                                             Ditjen Bangda, Kementeran ATR/BPN dan Pemda se-Jabotabek  yang
                                                                difasilitasi oleh Kementerian PUPR.

           10      |     Edisi 200,  Ag ustus 2023   |   Real Estat   Indonesia
           10   |  Edisi 200, Agustus 2023  |  RealEstat Indonesia
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15