Page 8 - 10. Majalah REI Edisi Oktober 2023
P. 8
TOPIK UTAMA
MENDORONG PEMBENTUKAN DEWAN
REGIONAL JABODETABEK-PUNJUR
RAPAT PARIPURNA DPR RI MENETAPKAN SEBANYAK 37 RANCANGAN UNDANG-UNDANG (RUU) MASUK DALAM PROGRAM LEGISLASI
NASIONAL (PROLEGNAS) PRIORITAS 2023. SALAH SATUNYA RUU PRIORITAS TAHUN 2023 TENTANG DAERAH KHUSUS JAKARTA (DKJ).
akil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, M. Nurdin menya- Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri menargetkan pembahasan draf
takan RUU DKJ dimasukkan dalam Prolegnas 2023 karena RUU DKJ rampung pada Desember 2023, sesuai instruksi Presiden Jokowi.
dalam Prolegnas 2020-2024 sudah tercantum RUU Peruba- Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, juga telah mem-
W han Atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang bentuk tim khusus penyusun dan penyempurnaan usulan naskah aka-
Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan revisi RUU Ibu Kota Negara demik RUU DKJ.
sudah disahkan menjadi undang-undang. RUU Kekhususan ini akan mengatur peralihan Daerah Khusus Ibukota
“Memasukkan satu RUU baru yaitu RUU tentang Daerah Khusus Ja- Jakarta pasca ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur. Ditunjuk
karta,” kata Nurdin pada Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I sebagai ketua timsus, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono.
Tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Selasa (3/10). “Susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lembar lam-
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu piran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan gubernur
Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 ini,” tegas Heru Budi.
tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. UU IKN
mengubah Jakarta yang semula berstatus Daerah Khusus Ibukota (DKI) Dewan Regional
Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta. RUU DKJ akan mengatur terkait pemilihan gubernur, pengaturan
Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengamanatkan kursi DPR dan DPRD, wewenang wali kota, pengelolaan aset, transportasi,
perubahan hukum status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. hingga kelanjutan pembangunan infrastruktur di Jakarta.
Tanpa regulasi ini, maka Jakarta nantinya akan disamakan dengan daerah- Selain itu, dalam draf RUU DKJ pemerintah juga berencana membuat
daerah lain di Indonesia yang tunduk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 ten- Dewan Regional Jabodetabek-Punjur yang berwenang untuk mengin-
tang Pemerintahan Daerah. tegrasikan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan
Saat ini, draf RUU DKJ sedang dibahas mendalam di Kementerian Cianjur. Dewan tersebut akan dipimpin oleh wakil presiden.
8 | Edisi 202, Oktober 2023 | RealEstat Indonesia

