Page 43 - Majalah REI Edisi September 2023
P. 43

GAGASAN


                                                                                     jang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun,
                                                                                     dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama
                                                                                     30 tahun.
                                                                                        Setelah jangka waktu pemberian, perpan-
                                                                                     jangan, dan pembaruan berakhir, maka tanah
                                                                                     HGU, HGB dan Hak Pakai kembali menjadi
                                                                                     tanah HPL.
                                                                                     Mitigasi Risiko
                                                                                        Ketiga keistimewaan terkait dengan ke-
                                                                                     tentuan hak-hak atas tanah IKN, tentu saja
                                                                                     memiliki daya tarik bagi investor untuk dapat
                                                                                     berinvestasi. Investor dapat segera melakukan
                                                                                     kalkulasi atas kelayakan bisnis yang akan diin-
                                                                                     vestasikan terkait keistimewaan itu.
                                                                                        Meskipun demikian, adalah sangat wajar
                                                                                     jika pelaku usaha properti menimbang-nim-
                                                                                     bang risiko bisnis yang bakal dihadapi menje-
                                                                                     lang suksesi kepemimpinan di tanah air.
                                                                                        Pelaku usaha properti yang bermaksud
                                                                                     berinvestasi di IKN maka harus mempertim-
                                                                    FOTO-FOTO: ISTIMEWA  bangkan paket istimewa itu dengan langkah-
                                                                                     langkah mitigasi risiko hukum. Pertama, pelaku
                 Tanah yang dialokasikan oleh Otorita lKN   waktu yang sangat panjang. Keadaan ini ber-  usaha properti harus memperhatikan kembali
              kepada pelaku usaha dapat diberikan hak   beda dengan hak-hak atas tanah yang terbit   perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan yang
              atas tanah berupa HGU, HGB atau Hak Pakai   dari pemegang HPL yang diatur dalam regulasi   dibuat. Pastikan perjanjian yang sudah dise-
              sesuai dengan peruntukan kegiatan usaha.   lain dengan pemegang hak berupa instansi   pakati sudah melindungi kepentingan pelaku
              Pengalokasian bagian tanah HPL kepada pela-  pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/  usaha dari aspek jangka waktu, kemungkinan
              ku usaha dituangkan dalam bentuk perjanjian   BUMD, BHMN/BHMD, Bank Tanah atau badan   perpanjangan dan pembaruan hak serta ke-
              antara Otorita IKN dengan pelaku usaha. Oto-  hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.  mungkinan untuk diberikan dalam siklus kedua.
              rita IKN memberikan jaminan kepastian jangka   Jangka waktu HGU di atas HPL Otorita   Selain itu harus pula dipastikan kemung-
              waktu HGU, HGB, atau hak pakai kepada pelaku   IKN diberikan paling lama 95 tahun. Jangka   kinan hak-hak atas tanah yang terbit dari HPL
              usaha yang dimuat dalam perjanjian.   waktu HGB di atas HPL Otorita lKN diberikan   dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan
                 Dalam hal Otorita IKN mengalokasikan   paling lama 80 tahun. Dan jangka waktu hak   kredit atau pembiayaan dari perbankan.
              bagian tanah HPL kepada Pelaku Usaha, maka   pakai di atas HPL Otorita IKN diberikan paling   Kedua, pelaku usaha properti harus me-
              status tanahnya tetap menjadi aset dalam   lama 80 tahun. Jangka waktu hak atas tanah   nyadari  dalam  UU  IKN,  Otorita  lKN  memiliki
              pengelolaan Otorita lKN dan hak atas tanah di   itu dapat diberikan dalam satu siklus pertama.   kewenangan menetapkan sendiri peraturan
              atas HPL didaftarkan atas nama pelaku usaha.   Bahkan kepada pemegang haknya terdapat   dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
                 Jangka waktu hak atas tanah di atas HPL   kemungkinan untuk diberikan kembali pada   Daerah Khusus IKN, kecuali peraturan yang ha-
              diberikan tentu saja tidak boleh melebihi   siklus kedua.              rus mendapatkan persetujuan DPR.
              jangka waktu dalam perjanjian pemanfaatan   Jangka waktu hak atas tanah HGU, HGB   Perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan
              tanah terhitung sejak tanggal perjanjian pe-  dan Hak Pakai dari tanah HPL Otorita IKN ini   yang  dibuat  dengan  Otorita  IKN  selaku  pe-
              manfaatan tanah. HGU adalah hak untuk me-  berbeda dengan jangka waktu hak atas tanah   megang HPL harus sudah mengakomodir
              ngusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh   yang sama dengan pemegang HPL yang lain.   kepentingan hukum yang dapat diuji keabsa-
              negara, guna perusahaan pertanian, perika-  Perhatikan saja ketentuan dalam PP No. 18 ta-  hannya baik dari segi hukum perdata dan tidak
              nan atau peternakan. HGB adalah hak untuk   hun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas   terkecuali dari hukum publik.
              mendirikan bangunan atas tanah yang bukan   Tanah, Satuan Rumah Susun dan pendaftaran   Ketiga, investor swasta terutama dari
              miliknya sendiri.                  Tanah. Dalam ketentuan ini jangka waktu ber-  modal asing yang berinvestasi di IKN juga ha-
                 Sedangkan Hak Pakai ada ada yang bersifat   laku hak yang terbit dari HPL lebih singkat.  rus memperhatikan prinsip nasionalitas hak-
              publik, artinya hanya dapat dipergunakan te-  HGU diberikan untuk jangka waktu paling   hak atas tanah terutama terkait HGU dan HGB
              tapi tidak dapat dialihkan (right to use &right of   lama 35 tahun, diperpanjang untuk jangka   serta  ketentuan  dalam  penanaman  modal.
              disposal) dan ada juga hak pakai yang bersifat   waktu  paling  lama  25  tahun  dan  diperbarui   Badan hukum yang didirikan harus merupakan
              privat artinya dapat digunakan dan dapat pula   untuk jangka waktu paling lama 35  tahun. HGB     badan hukum Indonesia dan berkedudukan di
              dialihkan oleh pemegang haknya.    di atas tanah HPL diberikan untuk jangka waktu   Indonesia. n
                                                 paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jang-
              Jangka Waktu                       ka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui   *). Penulis adalah Praktisi Hukum Properti
                 HGU, HGB dan Hak Pakai yang diterbitkan   untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Hak   dan Perbankan berdomisili di Jakarta.
              dari perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan   pakai privat di atas tanah HPL diberikan untuk   Korespondensi dapat dilakukan melalui email:
              HPL yang dimiliki Otorita IKN memiliki jangka   jangka waktu paling lama 30 tahun diperpan-  dzakywanandamumtazk@gmail.com

                                                                                      RealEstat Indonesia  |  Edisi 201, September 2023   |   43
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48