Page 52 - Majalah REI Edisi September 2023
P. 52

KAWASAN INDUSTRI


            KAWASAN INDUSTRI DITUNTUT TAATI


                     ATURAN PENGENDALIAN EMISI




           KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN (KEMENPERIN) MEMINTA PERUSAHAAN INDUSTRI TERMASUK PENGELOLA KAWASAN INDUSTRI UNTUK
           TAAT DAN TERTIB MENJALANKAN ATURAN PENGENDALIAN EMISI SERTA MEMENUHI KETENTUAN BAKU MUTU EMISI SEBAGAIMANA
           DIATUR OLEH KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (KLHK).

                elain wajib memenuhi ketentuan baku mutu emisi, perusahaan   Sertifikasi Industri Hijau yang mengacu kepada Standar Industri hijau
                industri dituntut berkomitmen mengelola emisi melalui beberapa   (SIH) meliputi persyaratan teknis dan manajemen. Dalam persyaratan
                upaya yaitu melakukan pemasangan alat pengendali pencemaran   teknis, ditetapkan aspek pengelolaan limbah dan emisi sebagai salah
           Sudara, memiliki petugas penanggung jawab pengendali pence-  satu yang harus dipenuhi oleh perusahaan industri.
           maran udara dan operator instalasi pengendali pencemaran udara   Aspek pengelolaan limbah dan emisi mengatur adanya sarana
           yang tersertifikasi, serta melakukan pemantauan terhadap emisi yang   pengelolaan limbah cair terhadap baku mutu lingkungan, sarana
           dihasilkan secara manual maupun terus-menerus yang kemudian dila-  pengelolaan emisi gas buang dan udara, serta pemenuhan parameter
           porkan secara real time kepada KLHK.                 emisi gas buang, udara ambien, dan gangguan terhadap lingkungan.
              “Para pelaku industri telah tertib dalam memenuhi baku mutu emisi   “Artinya, perusahaan-perusahaan industri yang telah menerapkan
           sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindus-  Sertifikasi Industri Hijau dipastikan telah menghasilkan emisi gas
           trian, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, baru-baru ini.  buang yang memenuhi baku mutu lingkungan (BML) sesuai ketentuan
              Dia menyampaikan, untuk mengurangi polusi udara di Jabodetabek,   peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Febri.
           perlu  dilakukan  sinergi  dan  kolaborasi  antar  pemangku  kepentingan   Untuk mengendalikan emisi dari pembakaran bahan bakar fosil,
           baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pelaku industri   sektor industri saat ini tengah mengurangi penggunaan bahan bakar
           dan masyarakat.                                      fosil melalui upaya transisi penggunaan bakar fosil ke penggunaan
              Kemenperin, jelasnya, sesuai dengan tugas dan fungsinya terus   energi baru dan terbarukan (EBT), seperti pemanfaatan biomassa dan
           melakukan pembinaan kepada industri melalui pendekatan industri   pemasangan panel surya.
           hijau di antaranya penyusunan dan penerapan standar industri hijau,   Penggunaan EBT diharapkan dapat menurunkan emisi gas buang
           pendampingan penerapan efisiensi dan manajemen energi, peningkat-  dan partikulat, serta dapat mendorong upaya penurunan emisi gas ru-
           an kapasitas SDM industri dalam pengendalian emisi, serta pemberian   mah kaca untuk mencapai target Net Zero Emission 2060.
           bantuan alat yang menunjang pengawasan pengendalian emisi sektor   “Saat ini memang penggunaan energi terbarukan belum dapat
           industri.                                            secara massif dilakukan di industri karena beberapa tantangan yaitu
              Menurut Febri, industri tentu sangat menaruh perhatian terhadap   kontinuitas sumber energi biomasa, harmonisasi regulasi teknis, dan
           pengelolaan lingkungan dan pemenuhan kewajiban sesuai peraturan   pertumbuhan pasar produk energi terbarukan,” pungkas Febri.
           yang berlaku, mengingat sanksi yang diberikan atas kelalaian yang   Direktur Jenderal Ketahanan,  Perwilayahan, dan Akses  Industri
           dilakukan dapat dipastikan berdampak pada keberlangsungan pro-  Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin Eko S. A. Cahyanto menambah-
           duksi, daya saing industri, perputaran ekonomi, dan tun-  kan bahwa Kemenperin telah melakukan sejumlah tindakan nyata
           tutan pasar domestik maupun global yang                  untuk mengendalikan emisi di sektor industri, terutama dalam me-
           berorientasi hijau.                                       nekan polusi udara di Jabodetabek.
              Hal itu sejalan dengan tujuan industri                    “Tugas Kemenperin adalah mengawasi sektor industri ter-
           hijau yang diatur melalui Undang-Un-                      kait  emisi  yang  dihasilkan.  Oleh  karena  itu,  kami  mendorong
           dang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Per-                      perusahaan industri dan pengelola kawasan industri yang me-
           industrian.                                                miliki pembangkit listrik sendiri untuk mengendalikan emisi gas
                                                                      buangnya,” kata Eko.



















           52      |     Edisi 201,  September 2023   |   Real Estat   Indonesia
           52   |  Edisi 201, September 2023  |  RealEstat Indonesia
   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57