Page 52 - Majalah REI Edisi September 2023
P. 52
KAWASAN INDUSTRI
KAWASAN INDUSTRI DITUNTUT TAATI
ATURAN PENGENDALIAN EMISI
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN (KEMENPERIN) MEMINTA PERUSAHAAN INDUSTRI TERMASUK PENGELOLA KAWASAN INDUSTRI UNTUK
TAAT DAN TERTIB MENJALANKAN ATURAN PENGENDALIAN EMISI SERTA MEMENUHI KETENTUAN BAKU MUTU EMISI SEBAGAIMANA
DIATUR OLEH KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (KLHK).
elain wajib memenuhi ketentuan baku mutu emisi, perusahaan Sertifikasi Industri Hijau yang mengacu kepada Standar Industri hijau
industri dituntut berkomitmen mengelola emisi melalui beberapa (SIH) meliputi persyaratan teknis dan manajemen. Dalam persyaratan
upaya yaitu melakukan pemasangan alat pengendali pencemaran teknis, ditetapkan aspek pengelolaan limbah dan emisi sebagai salah
Sudara, memiliki petugas penanggung jawab pengendali pence- satu yang harus dipenuhi oleh perusahaan industri.
maran udara dan operator instalasi pengendali pencemaran udara Aspek pengelolaan limbah dan emisi mengatur adanya sarana
yang tersertifikasi, serta melakukan pemantauan terhadap emisi yang pengelolaan limbah cair terhadap baku mutu lingkungan, sarana
dihasilkan secara manual maupun terus-menerus yang kemudian dila- pengelolaan emisi gas buang dan udara, serta pemenuhan parameter
porkan secara real time kepada KLHK. emisi gas buang, udara ambien, dan gangguan terhadap lingkungan.
“Para pelaku industri telah tertib dalam memenuhi baku mutu emisi “Artinya, perusahaan-perusahaan industri yang telah menerapkan
sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindus- Sertifikasi Industri Hijau dipastikan telah menghasilkan emisi gas
trian, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, baru-baru ini. buang yang memenuhi baku mutu lingkungan (BML) sesuai ketentuan
Dia menyampaikan, untuk mengurangi polusi udara di Jabodetabek, peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Febri.
perlu dilakukan sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan Untuk mengendalikan emisi dari pembakaran bahan bakar fosil,
baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pelaku industri sektor industri saat ini tengah mengurangi penggunaan bahan bakar
dan masyarakat. fosil melalui upaya transisi penggunaan bakar fosil ke penggunaan
Kemenperin, jelasnya, sesuai dengan tugas dan fungsinya terus energi baru dan terbarukan (EBT), seperti pemanfaatan biomassa dan
melakukan pembinaan kepada industri melalui pendekatan industri pemasangan panel surya.
hijau di antaranya penyusunan dan penerapan standar industri hijau, Penggunaan EBT diharapkan dapat menurunkan emisi gas buang
pendampingan penerapan efisiensi dan manajemen energi, peningkat- dan partikulat, serta dapat mendorong upaya penurunan emisi gas ru-
an kapasitas SDM industri dalam pengendalian emisi, serta pemberian mah kaca untuk mencapai target Net Zero Emission 2060.
bantuan alat yang menunjang pengawasan pengendalian emisi sektor “Saat ini memang penggunaan energi terbarukan belum dapat
industri. secara massif dilakukan di industri karena beberapa tantangan yaitu
Menurut Febri, industri tentu sangat menaruh perhatian terhadap kontinuitas sumber energi biomasa, harmonisasi regulasi teknis, dan
pengelolaan lingkungan dan pemenuhan kewajiban sesuai peraturan pertumbuhan pasar produk energi terbarukan,” pungkas Febri.
yang berlaku, mengingat sanksi yang diberikan atas kelalaian yang Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri
dilakukan dapat dipastikan berdampak pada keberlangsungan pro- Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin Eko S. A. Cahyanto menambah-
duksi, daya saing industri, perputaran ekonomi, dan tun- kan bahwa Kemenperin telah melakukan sejumlah tindakan nyata
tutan pasar domestik maupun global yang untuk mengendalikan emisi di sektor industri, terutama dalam me-
berorientasi hijau. nekan polusi udara di Jabodetabek.
Hal itu sejalan dengan tujuan industri “Tugas Kemenperin adalah mengawasi sektor industri ter-
hijau yang diatur melalui Undang-Un- kait emisi yang dihasilkan. Oleh karena itu, kami mendorong
dang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Per- perusahaan industri dan pengelola kawasan industri yang me-
industrian. miliki pembangkit listrik sendiri untuk mengendalikan emisi gas
buangnya,” kata Eko.
52 | Edisi 201, September 2023 | Real Estat Indonesia
52 | Edisi 201, September 2023 | RealEstat Indonesia

