Page 38 - Majalah REI Edisi Desember 2023
P. 38
GAGASAN
Bagaimana Status
Tanah Rumah KPR?
OLEH : DZAKY WANANDA MUMTAZ KAMIL, SH *)
ebuah video di media sosial menyam- (yang dikenal dengan istilah rumah KPR) me-
paikan informasi yang keliru atas status lalui pinjaman dana bank.
tanah rumah yang dibeli lewat Kredit Hal ini dilakukan karena pembeli rumah
SPemilikan Rumah (KPR). “Percuma nyicil umumnya tidak memiliki uang yang cukup
KPR 20 tahun”. “Setelah lunas kamu harus beli untuk membeli rumah secara tunai. Membeli
lagi tanahnya.” “Developer ini sebenarnya bu- rumah saat ini membutuhkan dana yang cukup
kan pemilik tanah”, katanya lagi. besar, sehingga pembeliannya dilakukan seca-
Di video yang tersebar luas itu, si pembuat ra mengangsur.
narasi juga menampilkan potongan liputan Saat realisasi KPR selain ditandatangani
video yang menampilkan seorang advokat perjanjian kredit juga dilakukan transaksi pem-
ternama yang seolah-olah ingin membangun beliannya dengan penandatanganan Akta
persepsi bahwa apa yang diungkapkannya itu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan/atau
valid. Akta Jual Beli (AJB). Konsumen yang membeli
Pendapat dan narasi dalam video itu jelas hak atas tanah beserta bangunan rumah di
harus diluruskan agar pasar properti teredukasi atasnya dengan cara mencicil KPR menjadi
secara baik dan tidak justru menggangu pasar pemilik setelah ditandatangani PPJB/AJB dan
properti. Lalu, bagaimana sesungguhnya status menjadi sempurna kepemilikannya setelah
tanah rumah yang dibeli lewat KPR? Benarkah sertipikat dilakukan proses balik nama ke atas
developer bukan sebagai pemilik tanah? nama dirinya di Kantor Pertanahan.
Jadi, hubungan hukum antara pengem-
Tanah Rumah KPR bang selaku penjual rumah dan konsumen
Sejarah awal KPR adalah ditunjuknya Bank selaku pembeli rumah adalah jual-beli bukan
Tabungan Negara (BTN) oleh Pemerintah hubungan hukum sewa-menyewa. Pengem-
Republik Indonesia pada tanggal 29 Januari bang berkewajiban menyelesaikan bangunan,
1974 sebagai wadah pembiayaan proyek peru- sarana dan prasarana serta penyelesaian le-
mahan untuk rakyat. Sejak awal diperkenalkan, galitas kepemilikan ke atas nama pembeli
KPR dimaksudkan memberi kemudahan ba-gi rumah sesuai kesepakatan dalam PPJB/AJB.
masyarakat untuk dapat memiliki rumah. Ma- Sedangkan hubungan hukum antara konsu-
syarakat dapat membeli hak atas tanah berikut men selaku pembeli rumah dengan bank yang
bangunan rumah yang terdapat di atasnya memberikan pinjaman KPR adalah hubungan
hukum pinjam-meminjam uang. Hak atas ta-
nah beserta bangunan yang berada di atasnya
menjadi obyek jaminan KPR di bank.
Berdasarkan uraian ini, jelas bahwa debitur
yang membeli rumah dengan fasilitas KPR
sudah menjadi pemilik secara perdata atas
tanah dan bangunan serta sarana prasarananya
setelah ditandatangani PPJB/AJB saat realisasi
KPR. Kepemilikan rumah KPR oleh debitur
menjadi sempurna setelah dilakukan proses
balik nama sertipikat ke atas nama debitur
KPR. Setelah angsuran KPR lunas, maka debitur
dapat membawa bukti pelunasannya untuk
mengambil sertipikat tanah yang disimpan di
bank.
FOTO-FOTO: ISTIMEWA
38 | Edisi 204, Desember 2023 | RealEstat Indonesia

