Page 38 - Majalah REI Edisi Desember 2023
P. 38

GAGASAN


                          Bagaimana Status



                    Tanah Rumah KPR?




                                  OLEH : DZAKY WANANDA MUMTAZ KAMIL, SH *)


                                                ebuah video di media sosial menyam-  (yang dikenal dengan istilah rumah KPR) me-
                                                paikan informasi yang keliru atas status   lalui pinjaman dana bank.
                                                tanah rumah yang dibeli lewat Kredit   Hal ini dilakukan karena pembeli rumah
                                          SPemilikan Rumah (KPR). “Percuma nyicil   umumnya tidak memiliki uang yang cukup
                                          KPR 20 tahun”. “Setelah lunas kamu harus beli   untuk membeli rumah secara tunai. Membeli
                                          lagi tanahnya.” “Developer ini sebenarnya bu-  rumah saat ini membutuhkan dana yang cukup
                                          kan pemilik tanah”, katanya lagi.     besar, sehingga pembeliannya dilakukan seca-
                                             Di video yang tersebar luas itu, si pembuat   ra mengangsur.
                                          narasi juga menampilkan potongan liputan   Saat realisasi KPR selain ditandatangani
                                          video yang menampilkan seorang advokat   perjanjian kredit juga dilakukan transaksi pem-
                                          ternama yang seolah-olah ingin membangun   beliannya dengan penandatanganan Akta
                                          persepsi bahwa apa yang diungkapkannya itu   Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan/atau
                                          valid.                                Akta Jual Beli (AJB). Konsumen yang membeli
                                             Pendapat dan narasi dalam video itu jelas   hak atas tanah beserta bangunan rumah di
                                          harus diluruskan agar pasar properti teredukasi   atasnya dengan cara mencicil KPR menjadi
                                          secara baik dan tidak justru menggangu pasar   pemilik setelah ditandatangani PPJB/AJB dan
                                          properti. Lalu, bagaimana sesungguhnya status   menjadi sempurna kepemilikannya setelah
                                          tanah rumah yang dibeli lewat KPR? Benarkah   sertipikat dilakukan proses balik nama ke atas
                                          developer bukan sebagai pemilik tanah?  nama dirinya di Kantor Pertanahan.
                                                                                   Jadi, hubungan hukum antara pengem-
                                          Tanah Rumah KPR                       bang selaku penjual rumah dan konsumen
                                             Sejarah awal KPR adalah ditunjuknya Bank   selaku pembeli rumah adalah jual-beli bukan
                                          Tabungan Negara (BTN) oleh Pemerintah   hubungan hukum sewa-menyewa. Pengem-
                                          Republik Indonesia pada tanggal 29 Januari   bang berkewajiban menyelesaikan bangunan,
                                          1974 sebagai wadah pembiayaan proyek peru-  sarana dan prasarana serta penyelesaian le-
                                          mahan untuk rakyat. Sejak awal diperkenalkan,   galitas kepemilikan ke atas nama pembeli
                                          KPR dimaksudkan memberi kemudahan ba-gi   rumah sesuai kesepakatan dalam PPJB/AJB.
                                          masyarakat untuk dapat memiliki rumah. Ma-  Sedangkan hubungan hukum antara konsu-
                                          syarakat dapat membeli hak atas tanah berikut   men selaku pembeli rumah dengan bank yang
                                          bangunan rumah yang terdapat di atasnya   memberikan pinjaman KPR adalah hubungan
                                                                                hukum pinjam-meminjam uang. Hak atas ta-
                                                                                nah beserta bangunan yang berada di atasnya
                                                                                menjadi obyek jaminan KPR di bank.
                                                                                   Berdasarkan uraian ini, jelas bahwa debitur
                                                                                yang  membeli  rumah  dengan  fasilitas  KPR
                                                                                sudah menjadi pemilik secara perdata atas
                                                                                tanah dan bangunan serta sarana prasarananya
                                                                                setelah ditandatangani PPJB/AJB saat realisasi
                                                                                KPR. Kepemilikan rumah KPR oleh debitur
                                                                                menjadi sempurna setelah dilakukan proses
                                                                                balik nama sertipikat ke atas nama debitur
                                                                                KPR.  Setelah angsuran KPR lunas, maka debitur
                                                                                dapat membawa bukti pelunasannya untuk
                                                                                mengambil sertipikat tanah yang disimpan di
                                                                                bank.
                                                                FOTO-FOTO: ISTIMEWA
           38   |  Edisi 204, Desember 2023  |  RealEstat Indonesia
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43