Page 14 - Majalah REI Edisi Januari 2023
P. 14

|    TOPIK  KHUSUS






































              PERIZINAN, MASALAH KLASIK



                            YANG ENGGAK ASYIK






           MASALAH PERIZINAN MENJADI KENDALA KLASIK YANG TERUS MENGHANTUI PEMBANGUNAN PERUMAHAN DI INDONESIA. PADAHAL,
           ANGKA KEKURANGAN (BACKLOG) PERUMAHAN SECARA NASIONAL CUKUP BESAR SEHINGGA HARUS DITUNTASKAN DENGAN CARA YANG
           TIDAK BIASA (EXTRAORDINARY).
                  i Indonesia, perizinan justru menjadi penghambat utama ma-  Biaya yang dikeluarkan pengembang untuk perizinan cukup besar.
                  suknya investasi. Birokrasi yang terlalu panjang, waktu tidak   Bahkan di beberapa daerah biaya perizinan properti melonjak menjadi
                  sedikit, biaya mahal serta banyaknya pungutan liar membuat   berlipat-lipat akibat tidak berfungsinya  Online Single Submission Risk-
          Dpelaku usaha kerepotan dan akhirnya urung berinvestasi. Kon-  Based Approach (OSS-RBA). Biaya tersebut belum termasuk pungutan
           disi itu jelas bertolak belakang dengan pernyataan pemerintah untuk   tidak resmi, sehingga menjadi rezim perizinan biaya tinggi (high cost eco-
           menarik minat investasi dan membuka lapangan kerja bagi rakyatnya.  nomy).
              Di 2023, selain tantangan isu krisis ekonomi global, sektor properti   Selain membebani pengembang, biaya yang harus dikeluarkan itu
           masih menghadapi sejumlah tantangan berkaitan dengan perizinan.  akhirnya dirasakan oleh konsumen, karena harga rumah menjadi lebih
              Sekretaris Jenderal DPP Realestat Indonesia (REI) Hari Ganie menye-  mahal.
           butkan salah satu tantangan sektor properti di 2023 yakni terkait regu-  Terlepas dari kendala di sistem OSS, Hari Ganie melihat hambatan
           lasi dan perizinan. Hambatan perizinan di daerah menjadi semakin   perizinan ini terjadi akibat tidak sinkron dan harmonisnya kebijakan
           berat meski pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor   antara kementerian dan instansi pemerintah lain termasuk antara pe-
           11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja yang masih   merintah pusat dan pemerintah daerah. Banyak daerah yang justru
           kontroversial.                                       abai atau enggan untuk mematuhi perintah pusat. Padahal sudah jelas
              Diakuinya, birokrasi panjang masih menjadi tanggungan beban   pemerintah pusat memberikan banyak sekali kemudahan khususnya
           berat bagi pengembang. Kelaziman itu seperti sulit diurai apalagi diubah   untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah
           sehingga menjadi momok “hantu” yang menyusahkan dunia usaha.   (MBR).
              “Keluhan utama yang datang dari teman-teman anggota REI di   Sebelumnya, Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida menyam-
           daerah sampai saat ini adalah perizinan. Hambatan ini seperti tidak ada   paikan UU Cipta Kerja beserta sejumlah aturan turunannya selama ini
           habis-habisnya,  bahkan  selalu  muncul  kendala  perizinan  baru  setiap   justru menimbulkan berbagai persoalan baru. Penerapan aturan-aturan
           tahunnya,” ujar Hari Ganie saat menjadi narasumber di CNBC TV, baru-  tersebut terbukti telah menciptakan hambatan-hambatan baru.
           baru ini.

           14   |  Edisi 193, Januari 2023  |  RealEstat Indonesia
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19